Pengurus Fardu Kifayah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Teks foto
KUKUHKAN : Wabup Ketapang, Farhan, menghadiri pengukuhan pengurus Fardu Kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Selasa (9/4).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Wakil Bupati Ketapang, Farhan, menghadiri pengukuhan kepengurusan Fardu Kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas periode 2024-2027, di Aula Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Selasa (9/4). Pengukuhan dikukuhkan langsung Ketua Umum Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Marwannor.

Farhan mengucapkan selamat kepada pengurus yang telah dikukuhkan. Dia berharap amanah yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Ini adalah tugas mulia kemasyarakatan dalam bingkai agama Islam. Fardu Kifayah ini di mana-mana selalu ada dan melekat pada tempat-tempat rumah ibadah,” katanya.

Selain itu, lanjut Farhan, tujuan dari Fardu Kifayah untuk mengurusi umat Muslim jika ada yang meninggal dunia. “Tugas ini tidak hanya dari penyediaan fasilitas jenazah, tetapi juga sampai ke pemakaman,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, tugas ini sangat berat. Oleh karena itu, perlunya para pengurus ikut kepesertaan jaminan sosial. “Hari ini pemerintah membuka jaminan yang disebut BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, lembaga Fardu Kifayah harus bisa memasukkan para anggotanya di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Farhan juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus yang telah bersedia bergabung dalam kepengurusan ini. “Saya juga berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah bersedia dalam lembaga ini. Semoga keberadaan lembaga ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait